Isi Konsultasi

Imigrasi

Jawaban

Warga asing yang tinggal di Jepang diberikan izin tinggal dengan batas periode tinggal berdasarkan tujuan kedatangan. Aktivitas yang boleh dilakukan juga ditentukan secara ketat tergantung dari izin tinggal.

Halaman yang berkaitan
Kantor Imigrasi Jepang
Prosedur izin tinggal
Prosedur izin tinggal
Prosedur izin tinggal setelah masuk Jepang
Prosedur pengurusan izin tinggal bisa dilakukan di kantor imigrasi Osaka cabang Otsu bagi warga yang tinggal di daerah Shiga.
Kantor imigrasi Osaka.Cabang Otsu
Otsu Biwako Godochosha 6th flr. 3-1-1 Kyomachi, Otsu City, Shiga 520-0044 ℡:077-511-4231 
Konsultasi umun
Untuk lebih rinci, konsultasi dapat dilakukan dalam bahasa asing di “Pusat Informasi Warga Asing, One-Stop Consultation Center (kantor imigrasi)”
Untuk lebih rinci, konsultasi dapat dilakukan dalam bahasa asing di “Pusat Informasi Warga Asing, One-Stop Consultation Center (kantor imigrasi)”
℡ 0570-013904(IP, PHS, Dari luar negeri : 03-5796-7112)

Dikarenakan ada perubahan ke sistem baru, status alamat tinggal sebelum 9 Juli 2012 tidak akan dicantumkan dalam kartu izin tinggal.
※Kartu Registrasi warga asing yang sebelumnya dikelola dan dalam pengawasan kota atau desa dll,dari 9 Juli disimpan di penyimpanan di Kementerian Hukum mulai dari 9 Juli 2012.

Tentang permohonan akses informasi terkait cacatan registrasi warga asing (website link Kementerian Hukum)  

Isi Konsultasi

Terus tinggal di Jepang setelah masa izin berlaku tinggal jatuh tempo

Jawaban

Terus tinggal di Jepang setelah masa izin tinggal jatuh tempo merupakan tindakan menetap secara illegal ”sesuai ketentuan kantor imigrasi dan pada prinsipnya izin masuk kembali (re-entry) ke Jepang akan dilarang selama 5 tahun. Ada juga kemunginan larangan secara permanen tergantung dari alasan deportasi (jenis tindakan kriminal atau berat ringannya hukuman pulang secara paksa.
Deportasi
Warga asing yang secara sengaja terus menetap di Jepang setelah masa izin tinggal jatuh tempo akan diberikan sanksi deportasi. Tetapi, warga yang secara sukarela menyerahkan diri atau yang tertangkap akan diperlakukan secara berbeda.
Kasus menyerahkan diri secara sukarela
Untuk warga asing yang menyerahkan diri secara sukarela ke kantor imigrasi sebelum tertangkap oleh polisi akan diizinkan ke kembali ke negara asal tanpa dituntut.
Kasus tertangkap
Apabila tertangkap oleh polisi, warga asing tersebut akan dikirim ke kantor imigrasi dalam batas waktu 10 hari setelah penangkapan atau dituntut. Untuk kasus dituntut, warga asing tersebut akan ditahan di tempat penahanan oleh polisi sampai ada keputusan dari pengadilan, dan biasanya diperlukan waktu sekitar 45 hari. Setelah pengadilan memberikan keputusan, warga asing tersebut akan dikirim ke kantor Imigrasi dan dideportasi.
Dipulangkan dari Jepang secara normal
Kalau warga asing terpaksa tinggal secara illegal di Jepang untuk jangka waktu pendek dikarenakan oleh sakit berat atau alasan lain yang tidak dapat dihindarii, warga asing itu diharuskan untuk mengurus prosedur perpanjangan izin tinggal dan kemudian meninggalkan Jepang.

Isi Konsultasi

Kematian

Jawaban

  • Kalau warga asing meninggal dunia di Jepang , keluarga, atau relatif yang tinggal dengan orang yang meninggal dunia diwajibkan untuk menyerahkan laporan ke balai kota yang bersangkutan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari setelah meninggal dunia.
  • Sertifikat kartu registrasi warga asing yang meninggal dunia tersebut harus dikembalikan ke balai kota selambat-lambatnya 14 hari setelah meninggal dunia.