Mulai 26 September 2022, terkait pasien yang tidak termasuk menerima surat pemberitahuan, agar dapat memahami informasi pasien dengan laporan mandiri setelah diagnosis oleh institusi medis dan segera menghubungkan dengan perawatan dan dukungan medis yang diperlukan setelah , kami membuka「Konter Pelaporan Pasca Diagnosis Covid Prefektur Shiga」.

Ringkasan Konter Pelaporan Pasca Diagnosis Covid Prefektur Shiga(PDF)

1.Mengenai ulasan semua laporan(perubahan penanganan laporan dari institusi medis)

Jika Anda didiagnosis dengan covid oleh institusi medis, pemberitahuan dari institusi medis ke pusat kesehatan masyarakat terbatas pada pasien yang termasuk dalam salah satu dari berikut ini.
  • Mereka yang berumur 65 tahun atau lebih
  • Mereka yang membutuhkan rawat inap
  • Mereka yang berisiko parah dan membutuhkan pemberian obat covid, atau mereka yang berisiko parah dan membutuhkan oksigen akibat infeksi covid
  • Ibu hamil
Bagi mereka yang tidak termasuk dalam salah satu kategori ini dan belum mengirimkan surat pemberitahuan, prefektur butuh memahami informasi pasien dan menghungkannya dengan perawatan dan dukungan medis yang diperlukan.

2.Mereka yang perlu melaporkan ke konter

Jika Anda didiagnosis dengan covid oleh institusi medis, dan dalam kolom entri institusi medis pada dokumen「Bagi mereka yang didiagnosis positif covid」yang diberikan oleh institusi kesehatan tertulis 「tidak termasuk」dalam pemberitahuan, harus melakukan laporan.
  • mereka yang tertulis「tidak termasuk」⇒ harus melakukan laporan.
  • mereka yang tertulis「termasuk」⇒ tidak perlu melaporkan karna intsitusi medis sudah memberi tahu ke Puskesmas.

3.Mengenai cara pelaporan(hanya dalam bahasa Jepang)

Silakan melapor melalui formulir pernyataan yang tertera di situs web prefektur Shiga di bawah (melayani 24 jam).
Pada saat melaporkan, Anda perlu mendaftarkan bahan panduan yang dibagikan oleh institusi medis pada saat diagnosis dan gambar dokumen verifikasi identitas.

Dokumen yang diperlukan untuk laporan

(1) dokumen verifikasi identitas

Salah satu dari berikut ini(mohon lampirkan data foto yang dapat mengkonfirmasi nama dan tanggal lahir Anda pada saat aplikasi.)
  • SIM, Kartu My Number(hanya bagian depan)
  • Kartu asuransi Kesehatan, Buku pensiunan, Sertifikat pensiun
  • Paspor, Kartu tempat tinggal, Sertifikat penduduk tetap khusus, Sertifikat catatan mengemudi
  • ※saat menggunakan kartu asuransi Kesehatan, buku pensiunan atau sertifikat pensiun sebagai dokumen verifikasi identitas, harap tutupi sehingga nomor pensiun dasar, dll tidak dapat dikonfirmasi.
    ※harap berhati-hati agar informasi yang diperlukan (nama, tanggal lahir) tidak tertutupi,
    ※kiriman yang ditutupi dengan aplikasi atau perangkat lunak pengeditan gambar (paint, dll.) dianggap tidak valid.

(2)Materi panduan「Bagi mereka yang didiagnosis covid」yang dibagikan pada saat diagnosa

Harap lampirkan data foto bagian depan selebaran panduan yang menjelaskan item berikut di【entri pasien】
  • Nama pasien
  • Tanggal diagnosis
  • Nama institusi medis tempat diagnosis dibuat

Mengenai laporan mereka yang telah didiagnosis dengan covid di institusi medis dan tidak termasuk dalam pemberitahuan(Konter Pelaporan Pasca Diagnosis Covid Prefektur Shiga)

Formulir Pernyataan(hanya dalam bahasa Jepang)

Narahubung(hanya dalam bahasa Jepang)

Konter Pelaporan Pasca Diagnosis Covid Prefektur Shiga
TEL: 0120-935-897(mulai pukul 9 hingga 17:melayani akhir pekan dan hari libur)
E-mail:contact@cov19-shigamedical.jp
※kami akan membalas melalui alamat email ini. Jika Anda memiliki pengaturan spam, harap atur agar Anda dapat menerima email dari alamat email ini.

〇Bagi Anda yang tidak paham bahasa Jepang, silakan hubungi kami.

Pusat Informasi untuk warga asing di Shiga 
  (mulai hari Senin hingga hari Jumat 10:00-17:00 ※libur pada akhir pekan dan hari libur)
TEL: 077-523-5646
FAX: 077-510-0601
Email: mimitaro@s-i-a.or.jp
URL: https://www.s-i-a.or.jp/id/counsel