![](/sites/default/files/styles/large/public/news/ginojishu_ninshin.png?itok=Gshsx0Xr)
・Di Jepang, pemecatan karena hamil dilarang dalam Undang-Undang.
・Lembaga Pengirim/LPK dan Lembaga Pengawas tidak diperbolehkan untuk memulangkan Anda secara paksa dengan alasan Anda hamil.
・Jika Anda mau dipulangkan atau disuruh pulang ke negara Anda, maka lakukanlah konsultasi ke OTIT/Organisasi Pemagangan WNA. OTIT akan mendukung Anda.
・Lembaga Pengirim/LPK dan Lembaga Pengawas tidak diperbolehkan untuk memulangkan Anda secara paksa dengan alasan Anda hamil.
・Jika Anda mau dipulangkan atau disuruh pulang ke negara Anda, maka lakukanlah konsultasi ke OTIT/Organisasi Pemagangan WNA. OTIT akan mendukung Anda.