Isi Konsultasi
Jawaban
★Sistem yang tersedia bagi pemilik asuransi pekerjaan “koyo hoken” (shakai hoken)
Sistem Cuti Mengasuh Anak (ikuji kyugyo seido)
Sistem cuti untuk merawat anak yang berusia di bawah 1 tahun. Pengambilan cuti untuk merawat anak s/d usia 1 tahun ini bisa dibagi 2 kali. Apabila suami & istri bersama-sama ambil cuti atau belum menemukan tempat kosong untuk penitipan anak, maka masa cuti boleh diperpanjang. Harap membuat surat ambil cuti dan memberitahukan pihak perusahaan sebelumnya paling lambat 1 bulan sebelum cuti. Bila memenuhi syarat, bisa menerima tunjangan mengasuh anak (ikuji kyugyo kyufukin) selama masa cuti. Jumlah yang diterima sebesar 67% dari total gaji sebelum cuti selama 180 hari, dan 50% dari gaji setelah lewat 180 hari.Sistem Cuti Melahirkan Anak (shuseiji ikuji kyugyo (sango papa ikukyu) seido)
Sistem cuti hanya bagi pria guna merawat bayi setelah kelahiran. Terhitung sejak hari kelahiran sang ayah boleh mengambil cuti selama paling lama 8 minggu, dan bisa dibagi 2 kali dengan tempo paling lama 4 minggu untuk satu kali cuti. Bila ingin mengajukan cuti, tolong beritahukan pihak perusahaan 2 minggu sebelumnya. Bila memenuhi syarat bisa menerima tunjangan mengasuh anak (shuseiji ikuji kyugyo kyufukin).Jumlah yang diterima sebesar 67%xupah per harixtotal hari cuti (max. 28 hari).
→Untuk info lengkap hubungi kantor Hello Work yang terdekat dari tempat kerja
- Pengurangan iuran premi asuransi kesehatan & pensiun untuk periode tertentu sebelum/setelah melahirkan(mulai Januari 2024)
- ・Bagi yang masuk asuransi (shakai hoken) dan ingin mengambil cuti sebelum dan sesudah melahirkan /cuti mengasuh anak, akan dibebaskan dari pembayaran premi asuransi kesehatan dan pensiun selama masa cuti.
→Untuk info lengkap hubungi kantor Pensiun (nenkin jimusho) - ・Bagi yang masuk dalam asuransi pensiun (kokumin nenkin dai 1go) dan yang melahirkan anak di atas tanggal 1 Feb 2019, akan dibebaskan dari pembayaran premi asuransi pensiun selama 4 bulan sebelum/setelah melahirkan.
→Untuk info lengkap hubungi kantor pensiun atau balai kota - ・Bagi yang masuk dalam asuransi (kokumin kenko hoken) akan dibebaskan dari pembayaran premi asuransi selama 4 bulan sebelum melahirkan. (bagi yang melahirkan di atas tgl 1 Nov 2023)
→Untuk info lengkap hubungi balai kota
★Sistem yang tersedia setelah kembali balik bekerja sesuai Hukum Buruh (rodo kijunho)
※Harap pastikan dengan pihak perusahaan karena ada persyaratan yang berbeda untuk tiap sistem seperti batas umur anak, jumlah jam kerja, dll.Waktu mengasuh anak (ikuji jikan)
Di luar masa cuti pekerja wanita full-time boleh mengambil waktu 30 menit sebanyak 2 kali sehari untuk merawat anak yang masih berusia di bawah 1 tahun (tidak ada batasan jenis kontrak kerja). Waktu mengasuh anak boleh diambil sewaktu jam kerja, sebelum mulai kerja ataupun setelah jam kerja.Sistem pengurangan jam kerja, dibebaskan dari lembur/jam tengah malam
Untuk orang tua yang masih mengasuh anak baik pria maupun wanita boleh mengajukan pengurangan jam kerja (pada dasarnya 6 jam), hak dibebaskan dari kerja lembur atau jam tengah malam (pukul 10 malam ~ 5 pagi).Cuti merawat orang (kango kyuka)
Terlepas dari jenis kontrak kerja, pekerja yang masih mengasuh anak sebelum masuk SD boleh mengajukan cuti untuk merawat anak yang sakit/luka, membawa anak untuk vaksinasi atau medical check up. Batas maksimal cuti yang boleh diambil adalah 5 hari untuk 1 orang anak yang belum masuk SD, dan 10 hari bila memiliki 2 orang anak yang dihitung per jam, di luar cuti kerja per tahun.※Terkait cuti merawat anak (kango kyuka), ada perbedaan antara perusahaan mengenai cuti yang tetap dibayar atau tidak dibayar.。
→ Untuk konsultasi hubungi Shiga Rodokyoku Koyokankyo/Kintoshitsu ℡ 077-523-1190
Isi Konsultasi
Jawaban
1. Dilarang untuk membeda-bedakan secara tidak adil:
Di dalam satu perusahaan yang sama dilarang untuk memperlakukan secara berbeda antara pekerja tetap dan tidak tetap baik dari segi gaji pokok, bonus, dll. Dilarang untuk melakukan segala jenis perbedaan yang tidak adil. Contoh kategori atau definisi perlakukan tidak adil dapat dilihat dalam guideline (pedoman). Dengan guideline(Pedoman) kami mencontohkan apa perbedaan perlakuan dianggap irasional.2. Pelaksanaan kewajiban untuk menjelaskan perlakuan tidak adil terhadap pekerja akan diperketat:
Pekerja tidak tetap dapat meminta penjelasan kepada pemilik perusahaan mengenai alasan atau perihal untuk perlakuan yang berbeda dengan pekerja tetap. Pemilik perusahaan wajib memberikan penjelasan apabila ada permintaan dari pekerja tidak tetap.3. Persiapan prosedur untuk memberikan saran, bimbingan dll serta solusi untuk menyelesaikan konflik di luar pengadilan kepada pemilik perusahaan oleh pemerintah (pemerintah ADR):
Dinas tenaga kerja di setiap kabupaten menyediakan layanan prosedur pemecahan konflik secara intern tanpa dipungut biaya. “perlakuan yang sama” atau “ konteks dan alasan terhadap perlakuan yang membeda-bedakan” menjadi target pemerintah ADR.Hubungi: Dinas tenaga kerja di Shiga 077-522-6648
Isi Konsultasi
Jawaban
Pembatasan maksimal jam kerja lembur mulai diberlakukan! (Untuk usaha kecil dan menengah mulai 1 April 2020)
Jam kerja lembur pada prinsipnya dibatasi maksimal 45 jam sebulan atau 360 jam setahun. Dalam hal terjadi keadaan luar biasa untuk sementara waktu sekalipun, perusahaan harus membatasi jam kerja lembur menjadi tidak melebihi 720 jam setahun, di bawah 100 jam sebulan (termasuk kerja di hari libur) dan rata-rata 80 jam sebulan dalam beberapa bulan (termasuk kerja di hari libur).Pemberi kerja harus memastikan pekerja mengambil cuti tahunan berbayar!
Cuti tahunan berbayar pada prinsipnya harus diberikan pada waktu yang diminta oleh pekerja, tetapi yang terjadi saat ini adalah rendahnya tingkat pengambilan cuti karena alasan-alasan seperti mempertimbangkan keadaan di tempat kerja, dll.Oleh karena itu, semua perusahaan diharuskan untuk meminta pekerja yang mendapatkan jatah cuti tahunan berbayar minimal 10 hari per tahun untuk mengambil 5 hari dari jatah cuti tahunan berbayar mereka pada waktu yang ditentukan oleh pemberi kerja.
Untuk pekerja yang sudah mengambil cuti tahunan berbayar 5 hari atau lebih, pemberi kerja tidak perlu menentukan waktunya.
☛Jatah cuti tahunan berbayar dapat bervariasi tergantung masa kerja. Pekerja dapat mengajukan tanggal yang diinginkan kepada pemberi kerja.
Isi Konsultasi
Jawaban
■Mengenai pembatasan jangka waktu pemakaian pekerja alih daya dan kewajiban untuk menawarkan kontrak kerja
Pengguna jasa pekerja dapat menggunakan jasa pekerja alih daya selama maksimal 3 tahun, terkecuali beberapa jenis pekerjaan tertentu. Apabila pengguna jasa pekerja ingin mempekerjakan pekerja alih daya pada suatu jenis pekerjaan melebihi batasan jangka waktu tersebut, maka pengguna jasa pekerja diharuskan untuk menawarkan kontrak kerja kepada pekerja alih daya tersebut.
Menurut Revisi Undang-Undang Tenaga Kerja Alih Daya yang ditetapkan pada tahun 2015, pada prinsipnya pekerja alih daya tidak diperbolehkan bekerja dalam pekerjaan yang sama di tempat usaha yang sama melebihi 3 tahun. Tenaga kerja diperbolehkan bekerja melebihi 3 tahun apabila telah melalui prosedur yang ditentukan, namun ia harus dimutasi ke “divisi” yang berbeda. Mulai September 2018, apabila pekerja alih daya diperkirakan akan ditempatkan selama 3 tahun berturut-turut pada "divisi” yang sama di tempat usaha yang sama, maka perusahaan penyedia jasa pekerja (perusahaan pengirim) dapat menerapkan Kebijakan Kepastian Pekerjaan (wajib) sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
(Untuk pekerja alih daya yang diperkirakan akan ditempatkan lebih dari 1 tahun namun kurang dari 3 tahun, penyedia jasa pekerja diwajibkan untuk mencoba melaksanakan kebijakan tersebut sejauh mana yang mungkin diterapkan. “Pekerja alih daya yang dipekerjakan sebagai pegawai tetap oleh perusahaan penyedia jasa pekerja”dan “pekerja alih daya berusia 60 tahun ke atas” dikecualikan dari cakupan Kebijakan Kepastian Pekerjaan)
Berlaku untuk: Pekerja alih daya yang mengadakan atau memperbarui perjanjian pekerja alih daya setelah 30 September 2015
△ Isi Kebijakan Kepastian Pekerjaan (wajib)
Perusahaan penyedia jasa pekerja diharuskan untuk menerapkan salah satu dari kebijakan nomor 1 hingga 4 di bawah ini. Selain itu, apabila kebijakan nomor 1 telah diterapkan namun tidak terjalin perjanjian kerja secara langsung antara pengguna jasa pekerja dan pekerja alih daya, maka penyedia alih daya diharuskan untuk menerapkan salah satu dari kebijakan nomor 2 hingga 4 secara terpisah.
- Meminta pengguna jasa pekerja untuk menjalin perjanjian kerja secara langsung dengan pekerja alih daya (apabila disetujui oleh pengguna jasa pekerja, maka pekerja alih daya akan menjadi pegawai perusahaan pengguna jasa pekerja tersebut)
- Menawarkan penempatan ke pengguna jasa pekerja yang baru (terbatas pada syarat dan ketentuan yang rasional dengan mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman pekerja alih daya yang akan ditempatkan)
- Dipekerjakan sebagai pegawai tetap di perusahaan penyedia jasa pekerja tersebut, namun bukan sebagai pekerja alih daya
- Kebijakan-kebijakan lainnya yang akan memberikan kepastian pekerjaan
- Agar dapat tercakup dalam Kebijakan Kepastian Pekerjaan, pekerja perlu menyatakan keinginannya kepada perusahaan penyedia jasa pekerja untuk melanjutkan bekerja meski jangka waktu kerja alih daya telah habis. Pekerja dapat meminta kebijakan mana dari Kebijakan Kepastian Pekerjaan nomor 1 hingga 4 yang ia inginkan untuk diterapkan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja.
- Apabila pengguna jasa pekerja menempatkan pekerja alih daya pada pekerjaan yang dilarang dilakukan oleh pekerja alih daya (pekerjaan angkutan pelabuhan, pekerjaan konstruksi, pekerjaan keamanan/satpam, dan pekerjaan yang berkaitan dengan medis) atau mempekerjakan pekerja alih daya hingga melanggar batasan jangka waktu penggunaan jasa pekerja alih daya, maka pengguna jasa pekerja akan dianggap telah menawarkan perjanjian kerja kepada pekerja alih daya tersebut.
■Mengenai Kebijakan Promosi Menjadi Pegawai Tetap
Penerimaan pengajuan menjadi pegawai tetap telah dimulai sejak April 2018. Apabila perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat setelah April 2013 telah diperbarui berulang kali hingga jumlahnya melebihi 5 tahun, maka pekerja dapat mengajukan untuk mengubah perjanjian berikutnya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). (Untuk penjelasan lebih rinci, silakan baca MIMITARO Edisi 126)
Kontak layanan konsultasi mengenai ketenagakerjaan
Pojok Konsultasi Ketenagakerjaan Terpadu Dinas Ketenagakerjaan Shiga Telp. 077-522-6648 (bahasa Jepang)
Kantor Terpadu Ketenagakerjaan Shiga Lt. 4, 14-15 Uchidehama, Otsu-shi“Nomor Telepon Konsultasi untuk Tenaga Kerja Asing” pukul 10.00 s.d. 15.00
- Bahasa Inggris Senin-Jumat Telp. 0570-001701
- Bahasa Mandarin Senin-Jumat Telp. 0570-001702
- Bahasa Portugis Senin-Jumat Telp. 0570-001703
- Bahasa Spanyol Selasa, Kamis, Jumat Telp. 0570-001704
- Bahasa Tagalog Selasa, Rabu Telp. 0570-001705
Laman Terkait
Isi Konsultasi
Jawaban
Perusahaan penyedia jasa pekerja akan mengungkapkan syarat dan ketentuan kerja saat penandatanganan perjanjian kerja, mengungkapkan besaran komisi jasa pekerja saat mulai bekerja sebagai pekerja alih daya, serta mengungkapkan syarat dan ketentuan kerja dari pihak pengguna jasa pekerja.
■ Ayo periksa tentang pendaftaran asuransi sosial!
Dengan mendaftar asuransi sosial, jika Anda memenuhi persyaratan tertentu, Anda dapat menerima tunjangan pengobatan, tunjangan melahirkan, santunan cuti mengasuh anak, santunan cuti merawat keluarga, dll.
△ Syarat dan ketentuan pendaftaran asuransi sosial
Apabila tempat Anda bekerja tergolong sebagai (1) usaha berbentuk badan hukum (kabushiki kaisha, yugen kaisha, dsb.) atau (2) usaha pribadi dengan karyawan paling sedikit 5 orang (kecuali usaha rumah makan, salon, dsb.), dan Anda dipekerjakan di tempat tersebut secara reguler, maka Anda akan didaftarkan ke dalam Asuransi Pensiun Karyawan dan Asuransi Kesehatan Karyawan.
- Untuk yang bekerja sebagai pekerja paruh waktu atau pekerja sambilan pun, jika jam kerja dan jumlah hari kerja Anda mencapai sedikitnya 3/4 dari jam kerja tetap dan jumlah hari kerja untuk pegawai tetap yang bekerja di jenis pekerjaan yang sama, Anda akan diikutkan sebagai peserta asuransi.
- Untuk yang jam kerja dan jumlah hari kerjanya kurang dari 3/4 ketentuan jam kerja dan jumlah hari kerja untuk pegawai tetap pun, jika Anda memenuhi 5 syarat berikut, Anda akan diikutkan sebagai peserta asuransi. (1) Jam kerja tetap per minggu mencapai 20 jam atau lebih (2) Masa kerja diperkirakan mencapai 1 tahun atau lebih (3) Upah bulanan mencapai 88.000 yen atau lebih (4) Bukan berstatus pelajar (5) Bekerja di perusahaan yang mempekerjakan 501 karyawan atau lebih (pekerja yang bekerja di perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 501 karyawan pun juga dapat didaftarkan sebagai peserta apabila diajukan oleh kantornya berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja)
■ Pekerja alih daya boleh mengambil cuti tahunan berbayar, cuti mengasuh anak dan cuti merawat keluarga
Ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Kesempatan Kerja yang Setara untuk Pria dan Wanita juga berlaku sama terhadap pekerja alih daya.
△Cuti tahunan berbayar
Cuti tahunan berbayar adalah hak pekerja yang berupa hari libur dengan tetap mendapatkan gaji.
- Jika Anda telah bekerja selama 6 bulan berturut-turut sejak tanggal bergabung dengan perusahaan dengan tingkat presensi minimal 80% dari keseluruhan jumlah hari kerja, Anda akan diberi jatah cuti 10 hari dan setelah itu jatah cuti akan diberikan setiap tahun sesuai dengan lama masa kerja. Jumlah hari kerja yang disebutkan di atas adalah untuk pekerja yang bekerja minimal 5 hari seminggu atau minimal 30 jam seminggu. Pekerja paruh waktu dan pekerja sambilan pun akan mendapatkan jatah cuti tahunan berdasarkan jumlah hari kerja dan jam kerja tetapnya.
- Jatah cuti tahunan tidak dapat diakumulasikan secara terus menerus. Hak untuk mengambil cuti tahunan akan habis masa berlakunya setelah 2 tahun.
- Jika hubungan kerja terputus karena pekerja mengundurkan diri atau diberhentikan, hak untuk mengambil cuti berbayar akan hilang.
- Pada prinsipnya, mengganti cuti berbayar yang tidak habis dipakai dengan uang adalah perbuatan melanggar hukum.
△Cuti mengasuh anak dan cuti merawat keluarga
Pekerja paruh waktu dan pekerja sambilan pun boleh mengambil cuti mengasuh anak dan cuti merawat keluarga apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Cuti mengasuh anak: cuti yang pada prinsipnya dapat diambil oleh pekerja untuk mengasuh anak berusia di bawah 1 tahun.
Syarat mengambil cuti: Dipekerjakan oleh perusahaan yang sama selama 1 tahun atau lebih. Masa berlaku perjanjian kerjanya belum akan berakhir sebelum tanggal anak pekerja tersebut genap berusia 1 tahun 6 bulan. - Cuti merawat keluarga: cuti yang dapat diambil oleh pekerja untuk merawat anggota keluarga yang termasuk memiliki kondisi memerlukan perawatan. Cuti merawat keluarga dapat diambil secara dicicil maksimal 3 kali untuk total 93 hari per anggota keluarga yang memerlukan perawatan.
Syarat mengambil cuti: Dipekerjakan oleh perusahaan yang sama selama 1 tahun atau lebih. Dihitung dari hari rencana pengambilan cuti, antara 93 hari sesudahnya dengan 6 bulan sesudahnya, masa berlaku perjanjian kerja pekerja tersebut belum akan berakhir.
Isi Konsultasi
Jawaban
Untuk Anda yang ingin bekerja di bidang pertanian
Ayo ambil persiapan yang cukup dengan langkah-langkah berikut sebelum mulai bertani!1. Mengumpulkan informasi
- Berkonsultasi Loket Konsultasi Pekerjaan Pertanian: 1-2-20, Matsumoto, Otsu-shi
- Berpartisipasi dalam acara pertanian atau seminar pertanian
Pusat Informasi Pendidikan Pertanian Prefektur Shiga Lt. 2
Telp. 077-523-5505
2. Ikut kelas mencoba bertani
Berpartisipasi dalam kelas magang pertanian (1-6 minggu).3. Mempelajari teknik bertani
- Belajar di Sekolah Tinggi Pertanian Prefektur Shiga (program studi 1 tahun atau 2 tahun)
- Ikut pelatihan di bawah bimbingan petani berkeahlian tinggi atau perusahaan pertanian.
Dana Pengembangan Petani Generasi Penerus
Ini adalah skema pemberian subsidi sebesar 1,5 juta yen per tahun selama maksimal 2 tahun untuk mereka yang ingin menjadi petani generasi penerus dengan mengikuti pelatihan di Sekolah Tinggi Pertanian Prefektur atau di bawah bimbingan petani berkeahlian tinggi yang telah mendapatkan gelar Shidōnōgyōshi (Pembina Pertanian) dari prefektur. (Syarat dan ketentuan berlaku)
4. Bersiap untuk bekerja
Ada dua cara untuk mendapatkan pekerjaan di bidang pertanian yaitu dengan melamar kerja ke perusahaan pertanian atau petani perorangan, atau menjadi pengusaha tani sendiri. Ada juga yang menjadi pengusaha tani setelah bekerja di perusahaan pertanian.1) Untuk yang ingin bekerja di perusahaan pertanian dll.: Mencari lowongan kerja di Hello Work, “Yayasan Pengusaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Prefektur Shiga” atau di situs web perusahaan pertanian dll.
2) Untuk yang ingin menjadi pengusaha tani sendiri: Selain “teknik”, Anda juga perlu menyiapkan “modal” dan “lahan pertanian”.
▲Mendapatkan modal: Untuk memulai bertani, Anda memerlukan modal investasi awal (uang sewa lahan pertanian, mesin, fasilitas, dll.), modal operasional (pupuk, pestisida, tagihan listrik/gas, dll.) serta uang kebutuhan hidup Anda sendiri.
Modal Bertani Untuk Generasi Muda
Ini adalah skema peminjaman modal tanpa bunga kepada petani baru bersertifikat yang ingin memulai usaha tani. (Syarat dan ketentuan berlaku)
▲Mendapatkan lahan pertanian: Jual-beli dan sewa-menyewa lahan pertanian diatur oleh pemerintah untuk menjaga tingkat swasembada pangan seluruh negeri. Berikut adalah cara-cara untuk mendapatkan lahan pertanian:
- Melakukan prosedur untuk perolehan hak atas tanah setelah melalui pemeriksaan oleh Komite Pertanian tingkat kota/kecamatan. *Ada juga cara berupa mengambil alih lahan pertanian yang tidak ada ahli warisnya.
- Memperoleh hak atas tanah dengan memberikan pemberitahuan niat jual-beli/sewa-menyewa lahan pertanian kepada Dinas Urusan Pertanian tingkat kota/kecamatan, yang kemudian akan diumumkan melalui Rencana Tata Guna Lahan Pertanian.
- Mengajukan permohonan peminjaman lahan pertanian di bawah perantaraan Badan Pengelola Perantara Lahan Pertanian Prefektur Shiga.
Laman Terkait
Isi Konsultasi
Jawaban
* Untuk pekerja alih daya, peraturan ini akan berlaku pada perjanjian kerja yang diadakan dengan penyedia jasa pekerja (perusahaan pengirim).
I. Mengubah perjanjian kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Apabila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah diperbarui berulang kali dengan pengguna jasa pekerja yang sama hingga jumlah masa berlakunya melebihi 5 tahun, maka pekerja dapat mengajukan untuk mengubah perjanjian kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).- Perhitungan jumlah masa berlaku perjanjian tersebut adalah terhadap PKWT yang dimulai sejak 1 April 2013 dan setelahnya. Namun, apabila terdapat jeda 6 bulan berturut-turut atau lebih tanpa adanya perjanjian kerja (atau lebih dari setengah masa berlaku perjanjian apabila masa berlaku perjanjian tersebut kurang dari 1 tahun), maka masa berlaku perjanjian sebelum jeda tersebut tidak dimasukkan ke dalam jumlah masa berlaku perjanjian.
- Pengajuan PKWTT dapat dilakukan kapan pun selama masih dalam masa berlakunya perjanjian kerja yang diadakan setelah jumlah masa berlaku perjanjian melebihi 5 tahun. PKWTT akan langsung dianggap ada saat pengajuan tersebut dilakukan dan perubahan menjadi PKWTT akan mulai berlaku sehari setelah tanggal berakhirnya PKWT yang masih berlaku saat pengajuan tersebut dilakukan.
- Syarat dan ketentuan kerja dalam perjanjian kerja tersebut adalah sama dengan yang tercantum dalam PKWT yang terakhir berlaku, kecuali ditentukan lain (dalam Peraturan Perusahaan atau masing-masing perjanjian kerja).
II. Penetapan undang-undang yang mengatur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peraturan yang melarang pemberi kerja untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam beberapa kasus tertentu telah ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Ketika pemberi kerja menolak untuk memperbarui PKWT, maka hubungan kerja akan diakhiri pada tanggal berakhirnya masa berlaku perjanjian. Namun demikian, pengakhiran tersebut akan menjadi tidak berlaku dalam hal terjadinya (1) dan (2) berikut ini, sebagaimana ditentukan dalam pasal baru yang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Perjanjian Kerja kali ini.- (1) Apabila PKWT telah diperbarui secara berulang kali sebelumnya dan PHK tersebut menurut norma-norma yang berlaku umum di masyarakat dipandang sama dengan pemberhentian PKWTT.
(2) Apabila pihak pekerja dipandang memiliki alasan yang masuk akal untuk mengharapkan pembaruan PKWT pada tanggal berakhirnya masa berlaku PKWT.
III. Pelarangan terhadap syarat dan ketentuan kerja yang tidak sewajarnya
Tidak boleh ada perbedaan syarat dan ketentuan kerja antara pekerja PKWT dan pekerja PKWTT secara tidak wajar karena adanya perbedaan penetapan masa kerja.* Loket Konsultasi: Kantor Lingkungan dan Kesetaraan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan Shiga Telp. 077-522-6648
Isi Konsultasi
Jawaban
Pada prinsipnya, jika memenuhi syarat, pekerja dapat mengambil cuti mengasuh anak dan cuti merawat keluarga dengan menerima santunan dari Asuransi Pengangguran sebesar 67% dari gaji mulai dari hari pertama cuti. PKWT pun dapat mengambil cuti tersebut asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ini.
Syarat-syarat untuk mengambil cuti mengasuh anak dan cuti merawat keluarga bagi pekerja PKWT
Cuti mengasuh anak- (1) Pekerja tersebut telah bekerja selama lebih dari 1 tahun kepada perusahaan yang sama.
(2) Masa berlaku perjanjian kerja pekerja tersebut belum akan berakhir sebelum anak pekerja tersebut genap berusia 1 tahun 6 bulan.
- (1) Pekerja tersebut telah bekerja selama lebih dari 1 tahun kepada perusahaan yang sama.
(2) Dihitung dari hari rencana pengambilan cuti merawat keluarga, antara 93 hari sesudahnya dengan 6 bulan sesudahnya, masa berlaku perjanjian kerja pekerja tersebut belum akan berakhir atau belum akan diperbarui.
Isi Konsultasi
Jawaban
Kantor Pelayanan Publik Kepastian Kerja (Hello Work)
Kantor Pelayanan Publik Kepastian Kerja adalah instansi pemerintah yang menyediakan informasi lowongan pekerjaan dan konsultasi ketenagakerjaan. Kantor ini juga menyediakan berbagai jenis konsultasi, antara lain mengenai ketentuan penting saat mengadakan perjanjian kerja setelah menemukan pekerjaan atau mengenai Asuransi Pengangguran, dll.Isi Konsultasi
Jawaban
Larangan perlakuan diskriminatif karena status kewarganegaraan
Pemberi kerja tidak diperkenankan memperlakukan pekerja secara diskriminatif dalam hal upah, jam kerja, maupun syarat dan ketentuan kerja lainnya karena status kewarganegaraan, kepercayaan ataupun status sosial pekerja tersebut. (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 3)Pengungkapan syarat dan ketentuan kerja
Dalam mengadakan perjanjian kerja, pemberi kerja diharuskan untuk mengungkapkan upah, jam kerja, maupun syarat dan ketentuan kerja lainnya kepada pekerja. Khususnya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upah perlu diungkapkan secara tertulis. (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 15) Selain itu, dalam merekrut tenaga kerja asing, pemberi kerja dituntut untuk mengeluarkan surat tertulis (surat pemberitahuan syarat dan ketentuan kerja untuk tenaga kerja asing) yang menerangkan isi syarat dan ketentuan kerja yang utama, seperti upah, jam kerja, dll., supaya dapat dipahami oleh tenaga kerja asing tersebut.Larangan kerja paksa dan eksploitasi oleh perantara
Pemberi kerja tidak diperkenankan memaksa pekerja untuk melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan keinginan pekerja melalui kekerasan, ancaman, dll. Selain itu, tidak diperkenankan menjalankan usaha menjadi penengah pekerjaan orang lain untuk mengambil keuntungan, kecuali yang diperbolehkan menurut perundang-undangan.Larangan perjanjian yang mengatur adanya uang denda atau uang ganti rugi terhadap wanprestasi perjanjian kerja
Pemberi kerja dilarang mengadakan perjanjian yang mengatur adanya uang denda atau uang ganti rugi terhadap wanprestasi perjanjian kerja yang dilakukan oleh pihak pekerja, seperti mengundurkan diri sebelum masa berlaku perjanjian genap berakhir dll. (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 16)Pembatasan pemberhentian pekerja yang sedang menjalani perawatan medis akibat kecelakaan kerja
Pemberi kerja dilarang memberhentikan pekerja selama pekerja tersebut tidak masuk kerja untuk menjalani perawatan medis untuk cedera atau penyakit yang diderita akibat pekerjaannya, ditambah 30 hari setelahnya. (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 19)Pemberitahuan sebelumnya sebelum memberhentikan pekerja
Bila pemberi kerja hendak memberhentikan seorang pekerja, maka pemberi kerja diharuskan untuk memberikan pemberitahuan paling lambat 30 hari sebelumnya. Jika pemberi kerja tidak memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya, pemberi kerja diharuskan untuk membayar upah pro rata (tunjangan pengganti pemberitahuan sebelum pemberhentian) terhadap jumlah hari yang kurang untuk menggenapi 30 hari. Namun, hal ini tidak berlaku jika keberlangsungan usaha menjadi tidak mungkin dipertahankan karena alasan yang tidak dapat dihindari seperti bencana alam dan sebagainya atau jika pekerja diberhentikan karena alasan yang menjadi tanggung jawab pekerja, tetapi dalam kasus-kasus tersebut, pemberi kerja diharuskan memperoleh persetujuan pengecualian pemberitahuan pemberhentian sebelumnya dari Kepala Kantor Pengawas Standar Ketenagakerjaan. (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 20 dan 21)Pembayaran upah
Upah harus dibayarkan penuh secara langsung kepada pekerja dalam bentuk alat pembayaran yang sah minimal sebulan sekali pada tanggal yang ditentukan. Namun demikian, pemotongan yang diatur dalam hukum seperti pajak, premi asuransi pengangguran, dll. maupun pemotongan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) seperti iuran serikat pekerja dll. dapat dikecualikan dari pembayaran penuh. (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 24)Upah minimum
Pemberi kerja diwajibkan untuk membayar upah kepada pekerja dalam jumlah yang setara atau lebih tinggi dari upah minimum. Terdapat dua jenis upah minimum, yakni upah minimum regional dan upah minimum industri. (UU Upah Minimum)Jam kerja dan hari libur
Jam kerja yang diatur dalam hukum adalah 8 jam sehari dan 40 jam seminggu (46 jam untuk sebagian ukuran/bidang usaha tertentu). (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 32. Pasal 40) Hari libur yang diatur dalam hukum adalah minimal 1 hari per minggu atau 4 hari per 4 minggu. (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 35)Upah tambahan untuk kerja lembur, kerja di hari libur dan kerja larut malam
Untuk dapat mempekerjakan pekerja melebihi jam kerja yang diatur dalam hukum atau pada hari libur yang diatur dalam hukum, pemberi kerja diharuskan untuk mengambil prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 36) Selain itu, pemberi kerja diwajibkan untuk membayar upah tambahan dengan hitungan sebesar minimal 25% dari upah jam kerja atau hari kerja biasa terhadap pekerjaan yang melebihi jam kerja yang diatur dalam hukum, atau sebesar minimal 35% terhadap pekerjaan yang dilakukan di hari libur yang diatur dalam hukum. Selain itu, pemberi kerja diwajibkan untuk membayar upah tambahan dengan hitungan sebesar minimal 25% terhadap pekerjaan yang dilakukan larut malam (pukul 22.00 malam hingga pukul 5.00 pagi). (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 37)Cuti tahunan berbayar
Pemberi kerja diwajibkan untuk memberi jatah cuti tahunan berbayar kepada pekerja yang telah bekerja terus menerus selama 6 bulan dengan tingkat presensi minimal 80% dari keseluruhan hari kerja. (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 39)Pengembalian uang dan barang
Karena warga negara asing yang tinggal di Jepang diharuskan untuk selalu membawa paspor atau kartu tanda penduduk asing (UU Imigrasi, pasal 23), pemberi kerja tidak diperkenankan untuk menyimpan paspor pekerja dan sebagainya. Selain itu, apabila diminta oleh pekerja ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya, pemberi kerja diwajibkan untuk mengembalikan uang dan barang yang menjadi hak milik pekerja tersebut dalam waktu 7 hari. (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 23)Kesehatan dan keselamatan kerja
Untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja, pemberi kerja diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah bahaya atau masalah kesehatan yang mengancam pekerja, antara lain dengan mengadakan pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja (pelatihan pada saat perekrutan, dll.), mengadakan pemeriksaan kesehatan dll. (UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja)Isi Konsultasi
Jawaban
Mengundurkan diri karena alasan pribadi
Prosedur pengunduran diri biasanya telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, maka pahamilah isi ketentuan dan prosedur pengunduran diri tersebut sebelum melakukannya. Menurut KUH Perdata (Pasal 627), untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pada prinsipnya perjanjian kerja akan berakhir 2 minggu setelah pekerja mengajukan pengunduran diri. Namun, jika Anda mengajukan “saya ingin berhenti” secara mendadak, ada kemungkinan perusahaan akan kesulitan untuk mengatur serah terima pekerjaan dan sebagainya, jadi akan lebih baik jika waktu pengunduran diri didiskusikan secara cukup dengan perusahaan.Diberhentikan oleh pemberi kerja
Bila pemberi kerja hendak memberhentikan seorang pekerja, maka pemberi kerja diharuskan untuk memberikan pemberitahuan kepada pekerja tersebut paling lambat 30 hari sebelumnya. Jika pemberi kerja tidak memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya, pemberi kerja diharuskan untuk membayar upah pro rata (tunjangan pengganti pemberitahuan sebelum pemberhentian) terhadap jumlah hari yang kurang untuk menjadikannya genap 30 hari. (UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 20 dan 21).Isi Konsultasi
Jawaban
Isi Konsultasi
Jawaban
Layanan konsultasi dalam bahasa ibu oleh OTIT (Organisasi Pemagangan Kerja Teknis untuk Orang Asing)
Telp. 0120-250-147(Bahasa Inggris/English)Telp. 0120-250-169 (Bahasa Mandarin/中文)
Telp 0120-250-197 (Bahasa Tagalog) dll
Hotline konsultasi dalam bahasa ibu untuk peserta pelatihan/pemagangan kerja teknis oleh JITCO (Japan International Training Cooperation Organization)
Telp. 0120-022332/ 03-4306-1111Isi Konsultasi
Jawaban
Laman Terkait
Isi Konsultasi
Jawaban
- Mereka yang tidak dilarang untuk bekerja di Jepang dan diperbolehkan untuk dipekerjakan lagi di Jepang.
- Telah terdaftar sebagai tertanggung selama total 12 bulan atau lebih dalam jangka waktu 2 tahun sebelum tanggal berhenti bekerja. (Dalam hal berhenti bekerja karena PHK atau bangkrut, telah terdaftar selama total 6 bulan atau lebih dalam jangka waktu 1 tahun sebelum tanggal berhenti bekerja)
- Dipastikan telah kehilangan statusnya sebagai tertanggung karena telah berhenti bekerja.
- Tidak bisa mendapatkan pekerjaan meski memiliki keinginan untuk bekerja.