
Isi Konsultasi
Apa yang harus dilakukan setelah menentukan tempat tinggal?
Jawaban
Pelaporan
Ajukan laporan pindah keluar (tenshutsu todoke) di kantor pemerintahan kota tempat tinggal saat ini. Dalam waktu 14 hari setelah pindah, ajukan laporan pindah masuk (tennyu todoke) di kantor pemerintahan baru. Selain itu, lakukan perubahan alamat pada Kartu Izin Tinggal (zairyu card) dan Kartu My Number. Bagi yang memiliki anak, perlu mengurus prosedur pindah ke tempat baru, seperti ke taman penitipan anak, taman kanak-kanak, atau sekolah baru. Hubungi juga tempat kerja dan bank, serta mengurus perubahan alamat pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, ajukan permohonan pengalihan surat di kantor pos, agar surat yang masih dikirim ke alamat lama dapat diteruskan ke alamat baru.Hubungan dengan Tetangga
Di Jepang, ada budaya bagi pendatang baru untuk menyapa tetangga mereka. Dengan mengenal tetangga, anda dapat memperoleh informasi tentang aturan di lingkungan sekitar, seperti jadwal dan lokasi pengumpulan sampah, atau tempat evakuasi saat terjadi bencana.Jichikai (Asosiasi Warga)
Setiap wilayah memiliki asosiasi warga yang dikelola oleh penduduk setempat. Asosiasi warga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas hidup, seperti pencegahan kejahatan, kesiapsiagaan bencana, serta kegiatan kebersihan dan keindahan lingkungan. Selain itu, terdapat juga “Kodomo Kai” di mana anak-anak dapat menikmati olahraga, festival, dan kegiatan lainnya. Untuk mendukung operasional program tersebut, setiap anggota mambayar iuran dan juga diberikan pembagian tugas. Terdapat juga papan pengumuman keliling yang berisi informasi lingkungan setempat yang diedarkan di antara warga. Keanggotaan asosiasi bersifat sukarela, tetapi dalam beberapa kasus seperti pengelolaan tempat pengumpulan sampah, setiap warga wajib untuk ikut serta. Terutama dalam situasi darurat seperti bencana, saling membantu antara sesama tetangga menjadi sangat penting, sehingga dianjurkan untuk bisa menjalin hubungan baik dengan lingkungan sekitar.※Pastikan dahulu apakah asosiasi warga ini ada atau tidak karena jenis kegiatan dan iuran bisa berbeda antara wilayah.
Isi Konsultasi
☆ Apakah siswa SLTA boleh bekerja part-time (arubaito)?
Jawaban
Bagi yang sudah berusia 15 tahun terhitung mulai tanggal 31 Maret diperbolehkan untuk bekerja. Apabila pihak sekolah mengizinkan siswa SLTA pun boleh bekerja part-time. Karena masih di bawah 18 tahun dan pengalaman di masyarakat masih dangkal, mereka dilindungi oleh Undang-Undang seperti berikut:
※ Banyak beredar info pekerjaan gelap(yami-baito)yang terkait kriminal lewat SNS. Jangan mudah tertipu dengan penghasilan yang tinggi. Ada kasus tidak bisa lepas dari jaringan kriminal karena identitas pribadi/info keluarga sudah terlanjur bocor. Berhati-hati untuk tidak memberitahukan informasi pribadi secara sembarangan.
- Perlu menunjukan surat persetujuan wali orang tua (hogosha-no-doisho), bukti cukup umur (nenrei-shomei-sho), kartu penduduk (zairyu-kado) ※ Bagi yang memiliki visa studi (ryugaku), tinggal bersama keluarga(kazoku-taizai) harap mengajukan permohonan ijin kerja (shikakugai-katsudo-kyoka) ke badan regulasi imigrasi dan diijinkan untuk bekerja maks. 28 jam/minggu. Bagi yang bekerja lebih dari 28 jam tidak diperbolehkan untuk memperpanjang ijin kerja di kemudian hari. Harap diperhatikan dengan baik.
- Tergantung jenis pekerjaan, ada larangan/batasan untuk perkerjaan yang berbahaya.
- Mengenai waktu bekerja, dilarang untuk bekerja malam hari, di luar batas jam kerja biasa, hari libur, atau waktu yang tidak normal.
※ Banyak beredar info pekerjaan gelap(yami-baito)yang terkait kriminal lewat SNS. Jangan mudah tertipu dengan penghasilan yang tinggi. Ada kasus tidak bisa lepas dari jaringan kriminal karena identitas pribadi/info keluarga sudah terlanjur bocor. Berhati-hati untuk tidak memberitahukan informasi pribadi secara sembarangan.
Konsultasi mengenai Bully, Sex Harassment, PHK kerja
- Shiga rodo-kyoku koyo-kankyou/kinto-shitsuTel 077-523-1190
- Hotline rodo-jyoken-soudan (multi bahasa) https://www.check-roudou.mhlw.go.jp/soudan/foreigner.html
- Konsultasi part time gelap (yami-baito) Dial Konsultasi Polisi #9110
Isi Konsultasi
Imigrasi
Jawaban
Warga asing yang tinggal di Jepang diberikan izin tinggal dengan batas periode tinggal berdasarkan tujuan kedatangan. Aktivitas yang boleh dilakukan juga ditentukan secara ketat tergantung dari izin tinggal.
Halaman yang berkaitan
Kantor Imigrasi JepangProsedur izin tinggal
Prosedur izin tinggalProsedur izin tinggal setelah masuk Jepang
Prosedur pengurusan izin tinggal bisa dilakukan di kantor imigrasi Osaka cabang Otsu bagi warga yang tinggal di daerah Shiga.Kantor imigrasi Osaka.Cabang Otsu
Otsu Biwako Godochosha 6th flr. 3-1-1 Kyomachi, Otsu City, Shiga 520-0044 ℡:077-511-4231
Konsultasi umun
Untuk lebih rinci, konsultasi dapat dilakukan dalam bahasa asing di “Pusat Informasi Warga Asing, One-Stop Consultation Center (kantor imigrasi)”Untuk lebih rinci, konsultasi dapat dilakukan dalam bahasa asing di “Pusat Informasi Warga Asing, One-Stop Consultation Center (kantor imigrasi)”
℡ 0570-013904(IP, PHS, Dari luar negeri : 03-5796-7112)
Dikarenakan ada perubahan ke sistem baru, status alamat tinggal sebelum 9 Juli 2012 tidak akan dicantumkan dalam kartu izin tinggal.
※Kartu Registrasi warga asing yang sebelumnya dikelola dan dalam pengawasan kota atau desa dll,dari 9 Juli disimpan di penyimpanan di Kementerian Hukum mulai dari 9 Juli 2012.
Isi Konsultasi
Prosedur izin tinggal
Isi Konsultasi
Terus tinggal di Jepang setelah masa izin berlaku tinggal jatuh tempo
Jawaban
Terus tinggal di Jepang setelah masa izin tinggal jatuh tempo merupakan tindakan menetap secara illegal ”sesuai ketentuan kantor imigrasi dan pada prinsipnya izin masuk kembali (re-entry) ke Jepang akan dilarang selama 5 tahun. Ada juga kemunginan larangan secara permanen tergantung dari alasan deportasi (jenis tindakan kriminal atau berat ringannya hukuman pulang secara paksa.
Deportasi
Warga asing yang secara sengaja terus menetap di Jepang setelah masa izin tinggal jatuh tempo akan diberikan sanksi deportasi. Tetapi, warga yang secara sukarela menyerahkan diri atau yang tertangkap akan diperlakukan secara berbeda.Kasus menyerahkan diri secara sukarela
Untuk warga asing yang menyerahkan diri secara sukarela ke kantor imigrasi sebelum tertangkap oleh polisi akan diizinkan ke kembali ke negara asal tanpa dituntut.Kasus tertangkap
Apabila tertangkap oleh polisi, warga asing tersebut akan dikirim ke kantor imigrasi dalam batas waktu 10 hari setelah penangkapan atau dituntut. Untuk kasus dituntut, warga asing tersebut akan ditahan di tempat penahanan oleh polisi sampai ada keputusan dari pengadilan, dan biasanya diperlukan waktu sekitar 45 hari. Setelah pengadilan memberikan keputusan, warga asing tersebut akan dikirim ke kantor Imigrasi dan dideportasi.Dipulangkan dari Jepang secara normal
Kalau warga asing terpaksa tinggal secara illegal di Jepang untuk jangka waktu pendek dikarenakan oleh sakit berat atau alasan lain yang tidak dapat dihindarii, warga asing itu diharuskan untuk mengurus prosedur perpanjangan izin tinggal dan kemudian meninggalkan Jepang.Isi Konsultasi
Kematian
Jawaban
- Kalau warga asing meninggal dunia di Jepang , keluarga, atau relatif yang tinggal dengan orang yang meninggal dunia diwajibkan untuk menyerahkan laporan ke balai kota yang bersangkutan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari setelah meninggal dunia.
- Sertifikat kartu registrasi warga asing yang meninggal dunia tersebut harus dikembalikan ke balai kota selambat-lambatnya 14 hari setelah meninggal dunia.