Isi Konsultasi
高校生はアルバイトできますか?
Jawaban
15歳になって最初の3月31日が過ぎた人は就労が認められます。在籍する高校の校則でアルバイトが許可されていれば高校生も働くことができますが、18歳未満の未成年であり、社会での経験がまだ浅いため、以下のように法律で守られています。
※犯罪行為によって報酬を受け取る闇バイトが、SNSなどを通して広まっています。決して「高収入」だから、と軽い気持ちで応募してはいけません。身分証や家族の情報などを提供してしまうことによって犯罪組織から抜け出せない手口になっています。自分の個人情報やプライバシーに関することはむやみに提供しないように気を付けましょう。
- 就職に当たって、保護者の同意書、年齢証明書、在留カードの提示が求められます。 ※「家族滞在」「留学」の在留資格をお持ちの方は「資格外活動許可」を出入国在留管理局に申請すれば、週28時間まで働くことが認められます。週28時間を超えて働いた場合は在留資格の更新が不許可になることもあるので注意してください。
- 仕事の内容では、危険や有害な業務について就業の制限又は禁止されています。
- 就労時間については、深夜業や時間外・休日労働の制限/変形労働時間制の勤務も禁止されています。
※犯罪行為によって報酬を受け取る闇バイトが、SNSなどを通して広まっています。決して「高収入」だから、と軽い気持ちで応募してはいけません。身分証や家族の情報などを提供してしまうことによって犯罪組織から抜け出せない手口になっています。自分の個人情報やプライバシーに関することはむやみに提供しないように気を付けましょう。
いじめ、いやがらせ、セクハラ、解雇など仕事の相談
- 滋賀労働局 雇用環境・均等室 Tel 077-523-1190
- 労働条件相談ほっとライン(多言語相談) https://www.check-roudou.mhlw.go.jp/soudan/foreigner.html
- 闇バイトの相談 警察相談ダイヤル#9110
Isi Konsultasi
Imigrasi
Jawaban
Warga asing yang tinggal di Jepang diberikan izin tinggal dengan batas periode tinggal berdasarkan tujuan kedatangan. Aktivitas yang boleh dilakukan juga ditentukan secara ketat tergantung dari izin tinggal.
Halaman yang berkaitan
Kantor Imigrasi JepangProsedur izin tinggal
Prosedur izin tinggalProsedur izin tinggal setelah masuk Jepang
Prosedur pengurusan izin tinggal bisa dilakukan di kantor imigrasi Osaka cabang Otsu bagi warga yang tinggal di daerah Shiga.Kantor imigrasi Osaka.Cabang Otsu
Otsu Biwako Godochosha 6th flr. 3-1-1 Kyomachi, Otsu City, Shiga 520-0044 ℡:077-511-4231
Konsultasi umun
Untuk lebih rinci, konsultasi dapat dilakukan dalam bahasa asing di “Pusat Informasi Warga Asing, One-Stop Consultation Center (kantor imigrasi)”Untuk lebih rinci, konsultasi dapat dilakukan dalam bahasa asing di “Pusat Informasi Warga Asing, One-Stop Consultation Center (kantor imigrasi)”
℡ 0570-013904(IP, PHS, Dari luar negeri : 03-5796-7112)
Dikarenakan ada perubahan ke sistem baru, status alamat tinggal sebelum 9 Juli 2012 tidak akan dicantumkan dalam kartu izin tinggal.
※Kartu Registrasi warga asing yang sebelumnya dikelola dan dalam pengawasan kota atau desa dll,dari 9 Juli disimpan di penyimpanan di Kementerian Hukum mulai dari 9 Juli 2012.
Isi Konsultasi
Prosedur izin tinggal
Isi Konsultasi
Terus tinggal di Jepang setelah masa izin berlaku tinggal jatuh tempo
Jawaban
Terus tinggal di Jepang setelah masa izin tinggal jatuh tempo merupakan tindakan menetap secara illegal ”sesuai ketentuan kantor imigrasi dan pada prinsipnya izin masuk kembali (re-entry) ke Jepang akan dilarang selama 5 tahun. Ada juga kemunginan larangan secara permanen tergantung dari alasan deportasi (jenis tindakan kriminal atau berat ringannya hukuman pulang secara paksa.
Deportasi
Warga asing yang secara sengaja terus menetap di Jepang setelah masa izin tinggal jatuh tempo akan diberikan sanksi deportasi. Tetapi, warga yang secara sukarela menyerahkan diri atau yang tertangkap akan diperlakukan secara berbeda.Kasus menyerahkan diri secara sukarela
Untuk warga asing yang menyerahkan diri secara sukarela ke kantor imigrasi sebelum tertangkap oleh polisi akan diizinkan ke kembali ke negara asal tanpa dituntut.Kasus tertangkap
Apabila tertangkap oleh polisi, warga asing tersebut akan dikirim ke kantor imigrasi dalam batas waktu 10 hari setelah penangkapan atau dituntut. Untuk kasus dituntut, warga asing tersebut akan ditahan di tempat penahanan oleh polisi sampai ada keputusan dari pengadilan, dan biasanya diperlukan waktu sekitar 45 hari. Setelah pengadilan memberikan keputusan, warga asing tersebut akan dikirim ke kantor Imigrasi dan dideportasi.Dipulangkan dari Jepang secara normal
Kalau warga asing terpaksa tinggal secara illegal di Jepang untuk jangka waktu pendek dikarenakan oleh sakit berat atau alasan lain yang tidak dapat dihindarii, warga asing itu diharuskan untuk mengurus prosedur perpanjangan izin tinggal dan kemudian meninggalkan Jepang.Isi Konsultasi
Kematian
Jawaban
- Kalau warga asing meninggal dunia di Jepang , keluarga, atau relatif yang tinggal dengan orang yang meninggal dunia diwajibkan untuk menyerahkan laporan ke balai kota yang bersangkutan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari setelah meninggal dunia.
- Sertifikat kartu registrasi warga asing yang meninggal dunia tersebut harus dikembalikan ke balai kota selambat-lambatnya 14 hari setelah meninggal dunia.